Laksanakan Study Tour, Madrasah Harus Lapor Kankemenag

{[["☆","★"]]}

Laksanakan Study Tour, Madrasah Harus Lapor Kankemenag 

Kegiatan study tour harus mengutamakan keselamatan peserta didik dan guru.


Kudus, manu-miffa.sch.id - Menanggapi polemik yang berkembang di media sosial tentang kegiatan study tour membuat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengeluarkan aturan. 

Diantaranya sebelum melaksanakan study tour madrasah harus berkoordinasi dan memberikan surat pemberitahuan kepada Kankemenag.

Aturan tentang pelaksanaan study tour atau sejenisnya bertanggal 20 Mei 2024 itu ditujukan kepada Pengawas Madrasah, Kepala RA, MI, MTs, dan MA di wilayah Kabupaten Kudus. 

Ada 6 poin dalam surat edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus tentang pelaksanaan kegiatan study tour atau sejenisnya, 

Pertama, kegiatan study tour atau sejenisnya yang direncanakan madrasah harus bersifat sukarela dan tidak wajib diikuti oleh peserta didik serta berdasarkan keputusan musyawarah dengan walimurid.

"Dilaksanakan atas dasar keputusan musyawarah bersama orang tua/walimurid, bersifat sukarela, tidak terpaksa/paksaan, dan bukan kewajiban," begitu aturan poin pertama. 

Kedua, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus juga mengatur sasaran yang boleh dikunjungi dalam kegiatan study tour/sejenisnya mengandung nilai edukatif. 

Diantarnya pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata religi, edukatif, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. 

Ketiga, kegiatan study tour/sejenis harus mengutamakan kemanfaatan dan keamanan seluruh peserta didi, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur jarak yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dinas perhubungan kabupaten atau kota terkait kelayakan teknis kendaraan. 

Keempat, sebelum melaksanakan study tour madrasah harus berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

Kelima, kepala madrasah melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan study tour kepada orang tua/walimurid, pihak terkait secara transparan dan akuntabel. 

Keenam, pengawas madrasah melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan study tour madrasah di daerah binaan masing-masing. 

Edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus tentang aturan pelaksanaan study tour madrasah tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan study tour di madrasah memasuki masa kenaikan kelas, akhir tahun pelajaran dan liburan semester genap tahun pelajaran 2023/2024. (Nuhin)


Posting Komentar

0 Komentar