Pentingnya Bersuci Dalam Kehidupan Sehari-hari

{[["☆","★"]]}

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal-hal yang kotor, sehingga sebelum memulai aktivitas kita menghadap tuhan atau beribadah haruslah dimulai dengan bersuci, baik dengan berwudhu, mandi, maupun bertayamum.

Kalau kita melihat dan membaca dengan teliti hampir seluruh kitab-kitab fiqih akan diawali dengan bab thaharah. Ini menunjukkan kepada kita betapa thaharah menjadi hal yang mendasar dan begitu pentingnya masalah thaharah ini.

Namun, walaupun menjadi hal yang mendasar, masih banyak dari umat Islam yang belum atau tidak paham tentang thaharah, najis-najis dan jenis-jenis air yang digunakan untuk bersuci.

Dalam kesempatan kali ini, kami akan mengupas hal-hal yang berkenaan tentang thaharah.
Menurut bahasa (etimologi) ath-thaharah berarti bersih dan jauh dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata seperti aib dan dosa seperti kemaksiatan. Sedangkan ath thaharah menurut terminology syara’ adalah bersih atau suci dari najis baik najis faktual semisal istinja maupun secara hukmi, yaitu hadas. Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian. Sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an :

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ
Artinya:"Dan bersihkanlah pakaianmu,"(QS.Al-Muddassir: Ayat 4)

Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut: a). Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya, b). Kaifiat (cara) bersuci, c). Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan, d). Benda yang wajib disucikan, dan e). Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an,
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri. (QS.Al-Baqarah: Ayat 222).

Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah: Menghilangkan najis, Berwudlu, Mandi, dan Tayammum. Alat yang terpenting untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air maka tanah, batu dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.

Macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci ialah : air hujan, air sungai, air laut, air dari mata air, air sumur, air salju., dan air embun.

Dan air tersebut dibagi menjadi 4, yaitu : 1). Air mutlak (air yang suci dan mensucikan), yaitu air yang masih murni, dan tidak bercampur dengan sesuatu yang lain. 2). Air musyammas (air yang suci dan dapat mensucikan tetapi makhruh digunakan), yaitu air yang dipanaskan dengan terik matahari di tempat logam yang bukan emas. 3). Air musta’mal (air suci tetapi tidak dapat mensucikan), yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci. 4). Air mutanajis (air yang najis dan tidak dapat mensucikan), yaitu air telah kemasukan benda najis atau yang terkena najis.

Contoh benda-benda najis, yaitu: bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), darah, babi, khamer dan benda cair apapun yang memabukkan, anjing, kencing dan kotoran (tinja) manusia maupun binatang, susu binatang yang haram dimakan dagingnya, wadi dan madzi, dan muntahan dari perut.

Adapun macam-macam najis dibagi menjadi 3 bagian:
1.    Najis mukhaffafah (ringan), ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali ASI.
2.    Najis mutawassithah (sedang), ialah najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani.
Najis ini dibagi menjadi dua:
a.    Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
b.    Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
3.    Najis mughallazah (berat), ialah najis anjing dan babi. Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

Macam-macam thaharah ada dua, yakni bersuci dari hadats dan najis

Cara bersuci dari hadats
A. WUDHU
Pengertian Wudhu menurut (bahasa) berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’ berarti membersihkan anggota-anggota wudhu’ untuk menghilangkan hadast kecil. Wudhu adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum orang mengerjakan shalat.
Perintah wajib wudhu ini sebagaimana firman Allah SWT.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu akan mengerjakan shalat, basuhlah wajahmu dan dua tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kakimu hingga kedua mata kaki” (Q.S. Al-Maidah: Ayat 6).

Ibadah yang oleh karenanya seorang berwudhu, dan itu antara lain: shalat wajib atau sunah, tawaf, menyentuh tulisan Al-Qur’an, wudhu untuk iqamah.

Ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam berwudhu, diantaranya: 1). air yang digunakan untuk berwudhu harus air mutlaq, 2). air yang halal, bukan hasil ghasab, 3).suci angota wudhu dari najis, 4). untuk sahnya wudhu, disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk wudhu dan shalat, 5). melakukan wudhu sendiri tidak diwakilkan, 6). wajib berurutan dalam berwudhu, dan 7). wajib bersifat segera atau tidak terputus.

Syarat  Sah Wudhu antara lain: Islam, tamyiz, tidak berhadats besar, dengan air suci lagi menyucikan (air mutlaq), tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota yang dibasuh, tidak ada najis pada tubuh, sehingga berubah sifat air yang suci lagi menyucikan.

Fardu wudhu antara lain : niat, membasuh seluruh muka (dari tumbuh rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri), membasuh kedua tangan sampai siku-siku, mengusap sebagian rambut kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, tartib (berturut-turut).

Ada beberapa sunah wudhu, antara lain: bersiwak, membaca basmallah pada permulaan wudhu, membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan, berkumur-kumur, membasuh lubang hidung sebelum berniat, menyapu seluruh kepala dengan air, mendahulukan angota yang kanan daripada kiri, menigakalikan membasuh, menyapu kedua telingga yang luar dan dalam, menyela jari-jari tangan dan kaki, membaca doa sesudah wudhu.

Adapun hal-hal yang membatalkan wudhu, antara lain : 1). keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskipun       hanya angin, 2). hilang akal karena gila, pingsan, mabuk atau tidur nyenyak, 3). bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan tidak memakai penutup atau penghalang, 4). menyentuh kemaluan (qubul maupun dubur) dengan telapak tangan.

B. MANDI
Mandi adalah meratakan atau membasuh air keseluruh tubuh. Sedangkan mandi besar / junub / wajib mandi dengan mengunakan air suci lagi menyucikan (air mutlaq) dengan mengalirkan / membasuhkan air tersebut keseluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Mandi itu disyariatkan berdasarkan firman Allah:
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ 
 Artinya: “Dan jika kamu junub hendaklah bersuci”. (Q.S. Al-Maidah: Ayat 6).

Hal-hal yang mewajibkan mandi terdiri atas 5 perkara, yaitu :1). keluar air mani disertai syahwat, baik diwaktu tidur maupun bangun, dari laki laki atau perempuan, 2). hubungan kelamin, yaitu memasukan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita, walau tidak sampai keluar mani, 3). terhentinya haid dan nifas, 4). meninggal, bila menemui ajal wajiblah memandikan, berdasarkan ijma’, 5). orang kafir bila masuk Islam.

Rukun mandi besar ada 2, antara lain: niat (bersama dengan membasuh permulaan angota tubuh) dan membasuh air dengan tata keseluruhan tubuh, yakni dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Sedangkan syarat-syarat mandi besar yaitu: 1). beragama Islam, 2). sudah tammyiz, 3). bersih dari haid dan nifas, 4). bersih dari sesuatu yang menghalangi sampainya air pada seluruh anggota tubuh, 5). pada angota tubuh harus tidak ada sesuatu yang bisa merubah sifat air, seperti, minyak wangi, 6). harus mengerti bahwa mandi besar hukumnya fardu (wajib), 7). salah satu rukun-rukun mandi tidak boleh di i’tikadkan sunah, 8). air yang digunakan harus suci dan menyucikan.

Disunahkan bagi yang mandi memperhatikan perbuatan Rasulullah SAW ketika mandi itu: mencuci kedua tangan hingga dua kali, membasuh kemaluan, berwudhu secara sempurna, menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali sambil menyela-nyela rambut, mengalirkan air keseluruhan badan memulai dari kanan lalu sebelah kiri sampai rata.

C . TAYAMUM
Menurut bahasa, tayamum berarti menuju kedebu. Sedangkan menurut pengertian syariat, tayamum ialah mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk mendirikan sholat atau lainya. Tayamum juga berarti sebagai penganti wudhu atau mandi, untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan yaitu : uzur karena sakit (kalau ia memakai air bertambah sakitnya), karena dalam perjalanan, karena tidak ada air.

Adapun tata cara tayamum, yaitu:1). membaca basmalah, 2). rengangkan jari-jari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat, 3). angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, 4). nNiat tayamum, 5). mengusap telapak tangan ke muka secara merata, 6). bersihkan debu yang tersisa ditelapak tangan, 7). ambil debu lagi dengan merengangkan jari-jari, tempelkan ke debu, tekan-tekan  hingga debu melekat, 8). angkat kedua tangan lalu tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi, 9). mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri.

Syarat tayamum ialah : telah masuk waktu sholat, memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran, memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum, sudah berupaya mencari air, tidak haid maupun nifas bagi wanita, menghilangkan najis yang melekat pada tubuh.

Rukun tayamum yaitu : niat tayamum, menyapu muka dengan debu, menyapu kedua tangan dengan debu, tartib.

Sunah tayamum antara lain : membaca basmalah, menghadap kiblat, menghembus tanah dari dau tapak tangan supaya tanah yang di atas tangan itu tipis, mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri, membaca doa sesudah tayamum sebagaimana doa sesudah wudhu.

Jadi, marilah kita lebih teliti dan memperhatikan tentang bersuci atau thaharah, agar semua amal baik yang kita kerjakan akan mendatangkan berkah dan manfaat serta diridhai oleh Allah SWT, Amin. Sekian pengetahuan yang dapat kita sajikan dan semoga dapat menambah wawasan untuk kita semua, serta dapat kita praktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

M. Abdul Syukur_XI F IPS 3 dan Afif Ahzamil Fattah_ XI D IPA 3.

Posting Komentar

0 Komentar