Pemilu 2019 untuk Indonesia yang Maju

{[["☆","★"]]}
Ada sedikit perbedaan antara pemilu 2019 dengan pemilu 2014. Pemilu eksekutif (presiden) dan pemilu legislatif (DPR RI, DPD, DPRD I, dan DPRD II) akan dilaksanakan serentak pada tangggal 17 April 2019. Berikut wawancara Tim Redaksi Majalah El Miffa, Rif’an Maulana, M. Khoirul Lathif, dan Ilham Maulana Azmi dengan Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, S. Psi. di kantornya.   

1.    Apa yang membedakan pemilu 2019 dengan pemilu - pemilu sebelumnya ?

Kalau pemilu 2019 yang beda itu pada cara penentuan kursinya. Kalau dibandingkan dengan dengan pemilu 2014 penentuan kursinya itu pakai sistem kuota - dengan metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) - sedangkan pemilu 2019 pakai sistem Sainte Lague.

2.    Bagaimana cara menghitung dengan sisten Sainte Lague?

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya. 

3.    Kalau pemilu serentak 2019 itu bagaimana ?

Pemilihan presiden yang bebarengan dengan pemilihan legislatih yaitu DPR RI, DPD,DPRD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota, jadi nanti pemilu di 2019 ini terdapat 5 surat sura untuk memilih.

4.    Bagaimana mekanisme pemilu serentak itu?

Pemilihannya dengan tinggal mencoblos pilihannya kalau yang legislatif nanti bisa mencoblos partai atau mencoblos caleg tapi nanti suara yang masuk akan dihitung sebagai suara partai.

5.    Persoalan syarat Presidential Threshold itu bagaimana ?

Gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

6.    Kalau mekanisme perhitungan kursi DPR/DPRD itu bagaimana ?

Kalau 2019 itu pakai metode sainte lague, total suara sah partai itu semua partai ditingkatan pemilihannya nanti di rangking. Rrangkinganya itu dari suara sahnya itu dibagi dari bilangan pembagi dulu 1,3,5,7 baru dirangking di dapilnya itu kalau misalnya dia kursinya ada 12 maka rangking 1 – 12 dari pembagian itu tadi. Kalau rangkingnya 13, 14,dst otomatis tidak dapat kursi karena jumlah kursi sudah ada patokannya tidak bisa lebih atau kurang karena kita acuannya pembagian kursi itu sesuai dengan UU. Kaalu di kudus itu 45 kursi DPR di bagi menjadi 4 daerah pemilihan (dapil) masing – masing dapil 12 atau 11.

7.    Soal calon DPR mantan karuptor itu bagaimana?

Untuk masalah itu kemarin yang di PKPU (Peraturan KPU) sebelumnya memang tidak diperbolehkan dari mantan koruptor karena ada yang mengajukkan judisial revew ke MA dan di bawah juga diakomodir pada akhirnya yang mantan koruptor itu bisa menjadi caleg tapi dengan catatan karena tahapnya sudah jalan, mantan koruptor yang mengajukkan gugatan ke Bawaslu yang diperbolehkan mencalonkan diri, tapi yang benar- benar belum pernah mencalonkan sebagai caleg tidak boleh. Jadi tahapannya itu nanti ada pendaftaran, pada saat mendaftar dulu itu PKPUnya menyatakan bahwa mantan napi/koruptor tidak boleh ikut mendaftarkan tapi ada yang memaksa tetap mendaftar kemudian mereka melakukan judisial review pada satu pasal itu, menurut mereka PKPUnya ini tidak sesuai undang – undang maka di Bawaslu juga dapat diloloskan beberapa caleg yang mantan koruptor.

8.    Bagaimana kiat – kiat KPU agar pemilu berjalan dengan lancar, bersih, aman, jujur, tidak menimbulkan perpecahan bangsa?

Yang jelas untuk penyelenggara pemilu nomer satu integritas dijaga. Integritas itu artinya kita tidak boleh mudah diintervensi dengan pihak lain, jadi kita harus menjaga profesionalitas juga, jadi intinya kita menyelenggarakan pemilu untuk negeri ini bukan yang lain.

9.    Menurut KPU yang paling berat pengondisiannya itu pemilu legislatif atau pemilu presiden?

Sama saja, lingkungannya kan tetap satu kabupaten ini meskipun pemilu presiden tingkatnya nasioanal.

10.    Pakta integritas itu tujuannya apa ?

Bahwa niat utama penyelenggaraan pemilu yang suskes itu penyelenggaraannya menjaga integritas. Pakta integritas kami membunyikan bahwa kami bersumpah untuk melaksanakan tugas – tugas kami tidak mengutamakan orang lain atau golongan tertentu, tapi mengutamakan kepentingan negara dan bangsa.

11.    Apakah dengan pakta integritas itu bisa efektif ?

Yang namanya pakta integritas itu seperti sumpah. Sumpah itu bukan hanya kepada manusia, tapi kepada Allah kalau memang mereka sendiri sudah mengingkari itu berarti sudah bisa dipercaya maka pakta integritas ini bagian yang sangat penting.

12.    Kenapa setiap pemilu ada money politik ?

Money politik ini lebih pada wilayah Bawaslu. Money politik susah diambil celahnya, money politik ini harus ada beberapa aspek yang terpenuhi baru bisa dinyatakan sebagai money politik. Sekarang ini di kampanye 2019 beberapa kegiatan itu sudah diakomodir sebagai biaya kampanye. Kalau money politik ini adalah sebuah suap, saya kasih anda materi tapi milih saya. Selama ini kebanyakan aspek – aspeknya tidak terpenuhi jadi kebanyakan hanya memberikan ini tanpa ada kata-kata “anda harus memilih saya”, kan tidak ada.

13.    Untuk mengatasi money politik ?

Di setiap tahunnya kita mengadakan pendidikan tentang pemilu, biasanya ke SMA/MA/SMK. Nanti kita memberikan wawasan tentang penyelenggaraan pemilu seperti bagaimana menjadi pemilih yang cerdas itu. Kami harus menekankan kepada pemilih pemula bahwa pilihan anda jangan berdasarkaan pada materi tapi lihatlah visi misinya, lihatlah orangnya diantara yang terburuk pasti ada yang terbaik, jadi pilihlah yang terbaik meski diantara orang – orang yang buruk.

14.    Kampanye yang diperbolehkan ?

Kampanye yang sesuai dengan PKPU dan undang – undang selama tidak tidak melakukan hal – hal yang dilarang itu tidak apa – apa. Kampanye ini ada beberapa macam yaitu kampanye terbuka dan tertutup. Kampanye itu kegiatan yang bertujuan untuk mengajak selama masa kampanye, kalau di luar masa kampanye itu bukan kampanye.

15.    Ada istilah kampanye pisitif, kampanye negative, kampanye hitam itu maksudnya bagaimana?

Kampanye hitam sama kampanye negatif itu beda. Kampanye hitam adalah kampanye yang bersifat lebih banyak fitnah karena hal – hal yang bukan kenyataannya disampaikan supaya tidak memilih calon lain. Sementara kalau Kampanye negatif mereka menyampaikan hal – hal negatif dari pasangan lain untuk membuat seseorang tidak memilihnya.

16.    Harapan KPU terhadap pemilu 2019 

Pemilu ini berjalaan dengan lancar, aman, damai, membawa Indonesia, semakin maju, semakin berdaulat.

17.    Pesan pesan untuk generasi muda?

Media sosial saat ini banyak bertebaran kampanye negatif/hitam berhati – hatilah kalau menerima informasi seperti itu disaring terlebih dahulu jangan langsung ikut – ikutan. Selain ada undang – undang ITE juga ikut – ikutan kampanye negatif/hitam ini kan tidak ada gunanya juga malah semakin memecah belah bangsa. Kalau punya pilihan simpan pilihannya ceritakan kebaikannya tapi jangan ikut – ikutan kampanye hitam/negatif.   
 

  
  

Posting Komentar

0 Komentar