KUDUS,
manu-miffa.sch.id - Kajian rutin kitab At Targhib Wa At Targhib yang berlangsung
setiap Rabu di joglo MA NU Miftahul Falah. Pada Rabu (20/11/24) membahas
mengenai hutang-piutang uang bagi yang membutuhkan.
Kiai Aniq
Abdullah menjelaskan bahwa terkadang pada saat membutuhkan uang tetapi tidak
punya simpanan, maka biasanya meminjam uang terlebih dahulu agar dapat memenuhi
kebutuhan yang diperlukan. Tentu saja wajib bagi si peminjam untuk
mengembalikan uang yang telah kita pinjam ketika sudah punya uang.
Sebagai sesama
mahluk sosial ketika ada seseorang berutang dan orang yang berutang itu dalam
keadaan susah, maka yang memberikan pinjam uang harus memberikan kelonggaran
dalam melunasi hutang tersebut.
"Lebih
baik lagi jika kita mengikhlaskannya karena berharap balasan dari Allah
SWT", ujar Kiai Aniq.
Hal tersebut
tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 280 yang berbunyi :
وَإِن
كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ
لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُون
Artinya: Dan jika
(orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh atau tenggat
sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,
lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Dalam ayat
tersebut menjelaskan bahwa apabila sebelumnya ia melakukan dosa lalu bertaubat,
seketika itulah Allah akan melindunginya dari panasnya neraka Jahanam
dikarenakan kebaikannya memberikan kelonggaran terhadap orang yang berhutang
padanya.
Selain itu,
Kiai Aniq juga menjelaskan, jika berhutang kepada seseorang dan sudah cukup
mampu untuk melunasi hutang, maka sangat wajib untuk segera membayarnya. Karena
menunda membayar utang merupakan perbuatan dzalim.
Rasulullah
bersabda:
“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang
mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).
Penulis
Fachrul Maulana
Iqbal
(Jurnalis El
Miffa kelas XIC)
Editor
Tsania Laila
Magfiroh, S.Pd.
0 Komentar