Hikmah Meminjamkan Uang kepada Orang yang Membutuhkan

{[["☆","★"]]}

KUDUS, manu-miffa.sch.id - Kajian rutin kitab At Targhib Wa At Targhib yang berlangsung setiap Rabu di joglo MA NU Miftahul Falah. Pada Rabu (20/11/24) membahas mengenai hutang-piutang uang bagi yang membutuhkan.

Kiai Aniq Abdullah menjelaskan bahwa terkadang pada saat membutuhkan uang tetapi tidak punya simpanan, maka biasanya meminjam uang terlebih dahulu agar dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Tentu saja wajib bagi si peminjam untuk mengembalikan uang yang telah kita pinjam ketika sudah punya uang.

Sebagai sesama mahluk sosial ketika ada seseorang berutang dan orang yang berutang itu dalam keadaan susah, maka yang memberikan pinjam uang harus memberikan kelonggaran dalam melunasi hutang tersebut.

"Lebih baik lagi jika kita mengikhlaskannya karena berharap balasan dari Allah SWT", ujar Kiai Aniq.

Hal tersebut tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 280 yang berbunyi :

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُون

Artinya: Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh atau tenggat sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa apabila sebelumnya ia melakukan dosa lalu bertaubat, seketika itulah Allah akan melindunginya dari panasnya neraka Jahanam dikarenakan kebaikannya memberikan kelonggaran terhadap orang yang berhutang padanya.

Selain itu, Kiai Aniq juga menjelaskan, jika berhutang kepada seseorang dan sudah cukup mampu untuk melunasi hutang, maka sangat wajib untuk segera membayarnya. Karena menunda membayar utang merupakan perbuatan dzalim.

Rasulullah bersabda:

 “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).

 

 

Penulis

Fachrul Maulana Iqbal

(Jurnalis El Miffa kelas XIC)

 

 

Editor

Tsania Laila Magfiroh, S.Pd.

Posting Komentar

0 Komentar