Live Streaming, Pembelajaran Daring Ustadz Ahmad Habib Abdu'i Sampaikan Materi Sholat Jama'ah

{[["☆","★"]]}




     Ustadz Ahmad Habib Abdu'i saat                   menyampaikan materi sholat jama'ah

Dalam masa pandemi covid-19 ini kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah diliburkan guna memutus penyebaran virus covid-19. Hal itu membuat sekolah membuat kebijakan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar yang awalnya luring (luar jaringan) menjadi pembelajaran daring (dalam jaringan). Tak ketinggalan, MA NU Miftahul Falah juga menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Selasa (04/08/2020), MA NU Miftahul Falah menggelar live streaming untuk pembelajaran daring, yang salah satu mata pelajarannya yaitu hadits untuk kelas Xl yang diampu oleh Ustadz Ahmad Habib Abdu'i-panggil siswa siswi MA NU Miffa.

Dalam pembelajaran ini ia memakai kitab Bulughul Maram karangan Syekh Ibnu Hajar Al Asqolani dan memulainya dari bab sholat jama'ah. 

"Jama'ah itu adalah menyambungkan sholatnya makmum dengan sholatnya imam, " tuturnya di awal pembelajaran.

Menurut keterangannya, sholat itu ada 2 macam yaitu sholat sendirian dan sholat berjama'ah, tetapi yang lebih utama dari keduanya adalah sholat jama'ah. Karena apa ? " Sholat berjama'ah itu lebih utama dibandingkan sholat sendirian dengan selisih pahala 27 derajat, " papar Pak Habib-sapaan akrabnya.

Selain itu, ia juga menerangkan keutamaan sholat jama'ah yang meliputi sisi ukhrawi dan sisi duniawi. Di antara keutamaan sholat jama'ah tersebut yaitu mendapatkan pahala 27 derajat, menjaga kerukunan antar orang Islam, melatih kedisiplinan seperti shaf (barisan) dalam sholat jama'ah.

Tak lupa, di akhir vidio pembelajarannya ia menyampaikan bahwasannya banyak ulama' yang berbeda pendapat mengenai hukum dari sholat jama'ah. Menurutnya itu hal yang benar, "ulama' dalam memahami hadits itu berbeda-beda berdasarkan ijtihadnya. Karena ikhtilafu ummati rohmatun (perbedaan para ulama'ku adalah rohmat bagi umat) kita mengikuti salah satu dari madzhab 4, itu semua adalah berdasarkan dalil yang dibenarkan oleh Islam, "ujarnya. (Putri Lestari)

Posting Komentar

0 Komentar