KUDUS, manumiffa.sch.id– Menyegerakan berbuka puasa menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan. Setiap muslim yang berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, diperintahkan untuk segera berbuka saat matahari telah terbenam.
Hukum menyegerakan berbuka puasa merupakan sunnah yang dilakukan Rasulullah SAW semasa hidup. Dalam Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam menjelaskan hadits yang berisi anjuran menyegerakan berbuka puasa.
“Rasulullah menganjurkan agar menyegerakan berbuka di awal waktu dan menghakhirkan waktu sahur. Itu dikarenakan kedua perkara itu merupakan perkara yang disukai Allah,” jelas Kiai Aniq Abdullah pada rutinan ngaji bareng kitab At Targhib wat Tarhib Rabu, (11/09) di teras MA NU Miftahul Falah.
Pihaknya menambahkan, bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi. Demikian itu tertera dalam HR. Bukhari no 1894 dan Muslim no 1151.
Hadis lain menjelaskan, bahwasanya di surga ada pintu yang disebut dengan Rayyan. Pintu ini bisa dimasuki oleh orang yang berpuasa atau ahli puasa. Dan selain orang ahli puasa maka tidak bisa ikut masuk
Pada pembahasan terakhir, Kiai Aniq menjelaskan dianjurkannya i’tikaf termasuk dalam amalan sunnah yang dapat dilakukan kapan saja, terlebih pada saat bulan Ramadhan.
Reporter
Fachrul Maulana Iqbal
(XIC MA NU Miftahul Falah)
Editor
Umi Zakiyatun Nafis, S. Kom.I
0 Komentar