Sejak 2015, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan tanggal ini tidak bisa dilepaskan dari peristiwa heroik yang menjadi
tonggak perlawanan rakyat Indonesia terhadap penjajah pasca-kemerdekaan, yaitu
Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama yang diserukan oleh Hadratussyaikh K.H.
Hasyim Asy'ari pada tanggal yang sama di tahun 1945. Resolusi Jihad adalah
bukti nyata kontribusi para kiai dan santri dalam mempertahankan kedaulatan
Negara Republik Indonesia.
Makna Istilah "Resolusi Jihad" Ditinjau dari Kata
Untuk memahami makna mendalam dari "Resolusi Jihad," kita
perlu membedah makna dari masing-masing kata penyusunnya:
1. Resolusi
Secara harfiah, kata "resolusi" memiliki makna:
- Keputusan atau Ketetapan: Resolusi
merujuk pada hasil akhir dari suatu musyawarah atau rapat yang berupa putusan
resmi yang mengikat.
- Keinginan atau Tekad Kuat: Kata ini juga mengandung makna tekad atau niat yang
sungguh-sungguh dan bulat untuk melakukan sesuatu.
Dalam konteks
Nahdlatul Ulama, "resolusi" merujuk pada keputusan penting dan
mengikat yang dihasilkan dari rapat Konsul-konsul NU se-Jawa dan Madura pada
21-22 Oktober 1945 di Surabaya. Keputusan ini dikeluarkan secara resmi oleh
organisasi tertinggi NU, menjadikannya sebuah fatwa keagamaan yang memiliki
kekuatan perintah.
2. Jihad
Kata "jihad"
berasal dari bahasa Arab, dari akar kata jahada-yujahidu-jihādan, yang
secara etimologis memiliki arti:
- Bersungguh-sungguh
(mencurahkan tenaga): Makna dasarnya adalah
mencurahkan segala daya dan upaya (fisik, harta, pikiran, dan jiwa) untuk
mencapai suatu tujuan mulia.
- Perjuangan: Jihad dimaknai sebagai perjuangan untuk menegakkan kebenaran,
keadilan, dan melawan kezaliman.
Dalam konteks Resolusi Jihad, makna "Jihad" dipersempit
dan difokuskan sebagai perang suci (jihad fi sabilillah) atau perjuangan
fisik untuk membela agama dan negara. K.H. Hasyim Asy'ari dan ulama saat itu
mengeluarkan fatwa bahwa:
- Perjuangan membela
tanah air dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah adalah perjuangan
di jalan Allah (fi sabilillah).
- Hukumnya adalah wajib bagi setiap individu muslim (fardu ain) yang berada dalam jarak tempur tertentu.
Poin terpenting dari Resolusi Jihad adalah penetapan bahwa
mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia Merdeka menurut hukum
agama Islam adalah sebuah kewajiban bagi setiap orang Islam. Seruan ini menjadi
komando keagamaan yang berhasil membangkitkan semangat juang rakyat, mengubah
pandangan membela negara menjadi ibadah tertinggi, dan menjadi pemicu utama
meletusnya pertempuran Surabaya 10 November 1945.
Penulis
Asri Noorrodliyah
(Guru Bahasa Indonesia MA NU Miftahul Falah)



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
0 Komentar