Materi disampaikan oleh Wakil
Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan, Machsun Hadi, di Aula MA NU Miftahul Falah.
Seluruh murid baru mengikuti kegiatan dengan antusias sebagai bekal dalam
memahami hak, kewajiban, serta budaya yang berlaku di lingkungan madrasah.
"Tata tertib madrasah
disusun bukan untuk membatasi murid, tetapi sebagai pedoman dalam membentuk
karakter, membiasakan disiplin, serta menanamkan sikap tanggung jawab," ujar
Machsun.
Pada kesempatan tersebut
dijelaskan berbagai ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh murid. Di
antaranya larangan makan dan minum di dalam kelas saat pembelajaran
berlangsung, membuat kegaduhan seperti bermain bola di ruang kelas maupun
berteriak ketika guru melintas, serta membawa barang elektronik tanpa izin dari
pihak madrasah.
Murid juga diingatkan untuk
menjaga kebersihan dan fasilitas madrasah dengan tidak mencoret-coret tembok,
merusak maupun menghilangkan barang milik madrasah, guru, ataupun sesama murid.
Selain itu, mengambil hak milik orang lain termasuk pelanggaran berat yang
dapat dikenai sanksi hingga dikembalikan kepada orang tua.
Dalam materi tersebut, madrasah
turut menegaskan larangan membawa maupun menghisap rokok, baik di lingkungan
madrasah maupun di luar madrasah ketika masih mengenakan atribut sekolah.
Larangan lainnya meliputi membawa buku atau gambar yang bertentangan dengan
nilai agama, membawa senjata tajam maupun senjata api, mengonsumsi obat-obatan
terlarang dan minuman keras, berkelahi, melakukan pergaulan bebas, mengenakan
perhiasan secara berlebihan, memakai sandal saat kegiatan sekolah, memelihara
rambut panjang atau berwarna, berkuku panjang, menggunakan riasan berlebihan,
hingga melakukan perundungan (bullying) dalam bentuk apa pun.
Machsun juga menjelaskan bahwa
madrasah menerapkan sistem pembinaan secara bertahap terhadap murid yang
melakukan pelanggaran. Pembinaan dimulai dari peringatan lisan, peringatan
tertulis yang ditembuskan kepada orang tua atau wali, pemanggilan orang tua,
tidak naik kelas, hingga pengembalian murid kepada orang tua apabila melakukan
pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas tata tertib, murid
baru juga memperoleh informasi mengenai berbagai ketentuan selama mengikuti
proses pembelajaran. Seluruh siswa diwajibkan hadir paling lambat pukul 06.50
WIB dan mengikuti kegiatan belajar hingga pukul 13.35 WIB. Seragam harus
dikenakan sesuai ketentuan madrasah secara rapi dan sopan, sementara rambut murid
laki-laki wajib pendek, rapi, dan tidak diwarnai.
Sebagai bagian dari pengembangan
potensi, seluruh murid diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai
ketentuan madrasah. Penggunaan telepon genggam selama proses pembelajaran tidak
diperkenankan kecuali atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran. Sementara
bagi murid yang membawa sepeda motor, kendaraan wajib dituntun ketika memasuki
area madrasah sebagai bentuk penerapan budaya tertib dan keselamatan.
Pada akhir sesi, Machsun
memperkenalkan berbagai program beasiswa yang dimiliki MA NU Miftahul Falah.
Beasiswa diberikan kepada murid berprestasi, baik akademik maupun nonakademik,
seperti juara lomba minimal tingkat kabupaten saat masih di jenjang MTs/SMP
maupun murid yang berhasil meraih peringkat 1, 2, atau 3 di kelas dengan
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan madrasah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini,
MA NU Miftahul Falah berharap seluruh murid baru mampu memahami tata tertib,
mengenal program-program unggulan madrasah, serta membangun karakter disiplin,
bertanggung jawab, dan berakhlakul karimah sebagai bekal dalam menempuh
pendidikan di madrasah. Sejalan dengan semangat pendidikan madrasah, pembentukan
karakter menjadi fondasi penting dalam mencetak generasi yang unggul,
berprestasi, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Penulis:
Aulia Himmatus Tsuroyya, S.Pd - Aqilatun Nishfa

.jpeg)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
0 Komentar